عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ قَالَ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
Dari Anas Radhiyallahu Anhu, dia berkata, “Apabila Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam masuk kamar kecil, beliau mengucapkan, ”Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan.”[1] (HR. As-Sab’ah)[2]
Penjelasan Kalimat
“Apabila Rasulullah Sahllallahu Alaihi wa Sallam masuk kamar kecil (WC) (yaitu ketika beliau hendak masuk ke dalamnya) beliau membaca, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ ‘Ya Allah sesungguhnya aku berlindung diri pada-Mu dari setan laki-laki’ (Kata khubuts adalah bentuk jamak dari kata khabits (yang kotor) dan setan perempuan (kata khaba’its adalah bentuk jamak dari kata khabitsah. Yang beliau maksud dengan yang pertama (khubuts) adalah setan laki-laki, sedangkan kata kedua (khaba ‘its) adalah setan perempuan).”
Tafsir Hadits
Pada riwayat lain, Sa’id bin Manshur meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengucapkan, “Bismillah, ya Allah….”, Al-Hadits. Penulis[3] berkata dalam kitab Al-Fath,[4] “Dan diriwayatkan oleh AlMa’mari, sanadnya sesuai dengan syarat Muslim, dalam riwayat tersebut terdapat tambahan bacaan basmalah, dan tambahan ini tidak aku temukan pada riwayat selainnya.”
Hanya saja, kami katakan bahwa yang dimaksud dengan kata dakhala (masuk) adalah ‘ketika beliau hendak masuk’, karena jika beliau sudah masuk ke dalamnya, tidak lagi mengucapkannya. Pendapat kami ini dijelaskan oleh Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad dari hadits Anas, ia berkata, “Ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ingin masuk kamar kecil.” (Al-Hadits)
Ini berlaku untuk segala tempat yang memang dipersiapkan untuk buang hajat, dengan qarinah kata dakhala tadi. Oleh karenanya, Ibnu Baththal mengatakan, “Riwayat dengan menggunakan lafazh, ‘idzaa ataa’ (bila datang), sifatnya lebih umum, karena lafazh tersebut cakupannya lebih luas.”
Dzikir ini juga disyariatkan menyebutkannya pada tempat lain yang tidak disediakan sebagai tempat buang air, meskipun hadits itu menjelaskan pada tempat khusus (kamar kecil), clan bahwa setan hadir dalam tempat itu. Disyari’atkan pula membacanya pada tempat yang bukan disediakan untuk buang air, sewaktu ingin mengangkat kainnya sebelum memasuki kamar kecil.
Zhahirnya, hadits Anas ini menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengeraskan bacaan dzikirnya, maka dari itu lebih baik dikeraskan.[]
Disalin dari Terjemahan Kitab Subulus Salam syarah Bulughul Maram, hal. 176-177, Karya Imam Ash-Shan’ani rahimahullah
[1] Shahih al-Bukhari (142) dan Shahih Muslim (375)
[2] Muksudnya Hadits Riwayat Imam yang tujuh, yakni Ahmad, al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah
[3] Yakni al-Imam al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah, penulis kitab Bulughul Maram
[4] Yakni kitab Fathul Baari, karya fenomenal al-Hafizh Ibnu Hajar yang men-syarah (menjelaskan/menafsirkan) Shahih al-Bukhari