Syarah Keutamaan Dzikir (8)
27/05/2015 Tinggalkan komentar
Dari Abdullah bin Busr Radhiyallahu Anhu bahwa seorang pria berkata,
يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ شَرَائِعَ اْلإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَلَيَّ فَأَخْبِرْنِيْ بِشَيْءٍ أَتَشَبَّثُ بِهِ. قَالَ: لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْبًا مِنْ ذِكْرِ اللهِ
“‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya syariat Islam telah banyak atas diriku, maka sampaikan kepadaku sesuatu yang aku harus selalu terikat dengannya? “Beliau menjawab, ‘Hendaknya selalu lisanmu basah karena dzikir kepada Allah’.”[1]
Ungkapan إِنَّ شَرَائِعَ اْلإِسْلاَمِ ‘sesungguhnya syariat Islam telah banyak atas diriku’ adalah bentuk jamak dari kata syariah, yaitu ‘jalan yang diridhai’, dengan kata lain, bahwa semua perkara islam telah banyak pada diriku, seperti: shalat, zakat, haji, puasa, jihad, dan lain sebagainya berupa berbagai macam amal badaniah dan yang berkaitan dengan harta serta menahan diri dari berbagai macam larangan, dan meninggalkan apa-apa yang di dalamnya berbagai macam hukuman dan kafarah … dan lain sebagainya.